Apa itu Bid Wanted ?



Sesuai dengan namanya yaitu solicited offer, Bid Wanted merupakan pengumuman oleh investor atau pemilik aset keuangan yang bersedia mempertimbangkan penawaran dari pihak lain atas aset keuangan yang dimilikinya. Jangan salah, penawaran yang diminta belum dinegosiasikan harga, bahkan pemilik aset tersebut dapat membatalkan keinginannya untuk menjual asetnya dengan menginternalisasi pembelian. Dengan kata lain, pemilik aset hanya ingin mencari pihak lain yang bersedia menegosiasikan harga aset yang dimilikinya atau yang ingin mengetahui batas harga penawaran tertinggi untuk aset finansialnya. Penawaran yang diinginkan biasanya dibuat dengan bantuan broker yang membantu menentukan parameter penawaran, mengumpulkan pihak yang berkepentingan dan menegosiasikan persyaratan penjualan.

Dari segi makna akan merujuk pada pengumuman yang dilakukan oleh investor yang memiliki kuasa atas kepemilikan surat berharga, komoditas atau aset lainnya, disinilah investor akan dengan sengaja mengumumkan bahkan menjual produk tersebut kepada publik dan dapat melakukan penawaran kepada pihak yang berkepentingan, disini keluar kesepakatan jual/beli yang mengarah pada negosiasi harga, namun ada syarat penting agar proses berjalan lancar, hal ini berlaku bagi para pihak yang terlibat.

  • Adapun model penawaran yang dibutuhkan berupa peringatan dari investor, mereka memang memiliki instrumen untuk berdagang.
  • Untuk pengumuman yang tidak ditawarkan, bukan berarti pemilik saham setuju untuk menjual asetnya.
  • Penawaran yang masuk biasanya melalui broker dimana ada imbalan berupa komisi atau biaya lainnya.
  • Sementara broker akan menentukan parameter penjualan, mempromosikannya kepada pihak yang berkepentingan akan membantu menegosiasikan persyaratan penjualan.

 Bagaimana mekanisme Bid Wanted ?

Sebenarnya istilah Pray then Wanted memiliki makna yang berarti, beli yang diinginkan, Penawaran atau minat yang diharapkan, jadi kita maka sebagian harga telah diajukan oleh calon pembeli yang kondisi ini biasanya pembeli akan sambituari yang tercantum mangaghamaat akan berubah sewaktu-waktu.

Misalnya, Ada seseorang Pembeli ingin melakukan pembelian terhadap saham (AX) ketika harga masih berada pada level Rp.500, Investor tersebut dapat mengajukan harga lalu dengan angka yang lebih tinggi dari sebelumnya menganggap. setara atau lebih rendah dari harga yang ditawarkan, maka umumum atau publik akan lebih memilih untuk membeli harga yang lebih murah, calon pembeli hanya akan memenangkan penawaran apabila harga yang telah minati  .

Dalam mencari harga penawaran yang sesuai dengan keinginan dengan mengumumkan Bid Wanted mungkin saja tidak membantu penjual akan mendapatkan harga tertinggi, tetapi ada hal yang lebih penting lagi yaitu penting lagi yaukyang investin yang men diskusikan mendayamial akan mendayamial Umumnya Berdoa yang Diinginkan Dilakukan Melalui Broker, broker dalam periode antara dua bulan dalam sebulan, tanggal yang dapat terjadi, parameter individu dapat ditetapkan untuk periode terjadinya hal tersebut.

Pialang juga akan membantu mengidentifikasi dan menyebarkan informasi kepada para penawar (pembeli) potensial, umumnya broker akan menyebarkan informasi kepada sekelompok investor tertentu bukan ke pasar secara luas. Agen real estat dalam bentuk penjual terkait harga terbaik yang akan disepakati dan lidikan informasi kepada pembeli terkait harga yang mereka tawarkan apakah masih di bawah atau di atas sesuai keinginan penjual. Pialang akan menerima penawaran dari pembeli dan menyampaikannya kepada penjual dan informasi berapa harga tertingginya.

 


Apa tujuan mengumumkan Bid Wanted?

* Penjualan aset atau barang dalam jumlah besar

Di pasar modal, ada investor dengan modal besar dan kecil. Pada umumnya, jika trader dengan modal kecil ingin “membeli” atau “menjual” suatu saham, mereka hanya perlu menggunakan aplikasi trading broker. Saat ingin membeli saham dalam jumlah yang cukup besar, yang perlu Anda lakukan hanyalah “haka” dan sebaliknya saat ingin menjual saham dalam jumlah yang cukup besar. Namun sayangnya ada perdagangan jutaan saham yang sangat sulit untuk dieksekusi dalam waktu singkat menggunakan aplikasi trading sehingga salah satu solusinya adalah dengan memanfaatkan pasar sekunder atau bargaining market. Jika Anda ingin menjual jutaan saham, penjual dapat membuat pengumuman " Bid Wanted " yang dibagikan pialang kepada investor lain dengan harapan menemukan investor bermodal besar yang tertarik untuk membeli.

Jika Anda adalah investor modal kecil yang bertransaksi dengan aplikasi trading pada umumnya, Anda tidak akan pernah mendapatkan pengumuman “bid-wild”. Informasi ini hanya beredar di kalangan konglomerat dengan modal luar biasa besar yang dapat melakukan pembelian dalam jumlah besar tanpa mengorbankan uang untuk makan sehari-hari.

Bid wanted juga bisa terjadi di pasar komoditas, misalnya komoditas batu bara, emas, dan minyak. Misalnya, seorang pengusaha batu bara berhasil menambang 1 juta ton batu bara berkualitas tinggi sekaligus, dan kemudian akan berusaha mendapatkan pembeli potensial yang membuat penawaran paling menarik di bursa komoditas dengan mengumumkan penawaran yang diinginkan. Kondisi ini akan menarik banyak calon pembeli yang tertarik untuk membeli hanya batubara berkualitas tinggi, jika batubara yang ditawarkan kualitasnya lebih rendah, pengumuman “Bid Wanted” tidak akan menarik banyak calon pembeli. Selain itu, investor di kelas aset lain seperti obligasi hingga derivatif (berjangka dan opsi) juga dapat mengumumkan.

* Jaga privasi penjual

Ketika seorang investor mengumumkan penawaran yang diinginkan, itu berarti ada keinginan untuk menggunakan metode yang berbeda dari biasanya. Hal ini biasanya karena keinginan penjual untuk mencegah penyebaran informasi bahwa ia telah menjual saham Z kepada publik sehingga hanya 5 pihak yang tahu, mulai dari investor, pembeli, pialang, pengelola bursa dan regulator pasar keuangan. Misalnya Pak Salim ingin menjual saham ICBP dalam jumlah tertentu dan tidak ingin diketahui publik agar bisa mengumumkan “bid want” dan akhirnya setelah transaksi berhasil, hanya penjual, broker, BEI dan OJK akan tahu.

Namun, pasar saham di Indonesia telah mengalami perkembangan yang bertujuan untuk melindungi investor. Banyak hal yang telah dilakukan, mulai dari memfasilitasi transaksi hingga menciptakan transparansi. Artinya setiap transaksi yang terjadi harus diumumkan kepada publik tanpa terkecuali. Sehingga para penjual saham yang ingin menjaga privasi harus melakukan beberapa cara baru selain menggunakan cara tersebut secara keseluruhan.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post