Pada dasarnya, istilah re-listing erat kaitannya dengan
perusahaan atau emiten yang telah go public atau IPO. Proses IPO sendiri
disebut juga dengan listing atau pencatatan saham suatu perusahaan di bursa
efek. Artinya, saham perusahaan yang telah melalui proses pencatatan dapat
diperdagangkan di bursa. Sehingga masyarakat umum juga dapat memiliki
perusahaan dengan membeli sahamnya. entri ulang yang sebenarnya terjadi setelah
perusahaan dihapus dari daftar. Delisting adalah kebalikan dari proses listing,
yaitu penghapusan saham perusahaan dari bursa. Oleh karena itu, saham tersebut
tidak lagi dapat diperdagangkan di bursa. Delisting juga dapat berarti suatu
perseroan yang semula perseroan terbatas berubah menjadi perseroan tertutup.
Proses delisting suatu perusahaan atau emiten dapat
dilakukan secara paksa (forced delisting) atau akibat delisting secara sukarela
(voluntary delisting). Perusahaan yang menghadapi force delisting umumnya
mendapat pandangan negatif dari investor. Karena perusahaan yang terpaksa
delisting biasanya disebabkan oleh beberapa hal, seperti kebangkrutan,
kegagalan untuk membuat laporan tahunan, pencabutan izin, pelanggaran peraturan
dan sebagainya. Sementara itu, perusahaan yang meminta proses voluntary takedown
umumnya karena perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi standar bursa. Jadi
perusahaan memutuskan untuk kembali ke perusahaan tertutup dan membeli kembali
saham publik. Atau bisa juga karena alasan lain seperti kebangkrutan, merger,
ketidakmampuan dan lain-lain.
Tentu saja, setelah perusahaan atau emiten tersebut dihapus dari daftar, mereka masih dapat melakukannya jika mereka ingin kembali ke perusahaan publik. Anda melakukan ini dengan mengirimkan permintaan relokasi ke bursa. Relisting adalah pencatatan kembali saham-saham perusahaan yang telah delisting. Sehingga perusahaan tersebut menjadi perseroan terbatas kembali dan dapat diperdagangkan secara publik di bursa lagi dan proses ini dapat diterapkan jika memenuhi persyaratan pihak tertentu seperti BEI atau OJK dan biasanya prosesnya memakan waktu sekitar 10 tahun yang merupakan keadaan normal.
Mekanisme Penerapan Relisting
Ketentuan delisting perusahaan dapat mencatatkan kembali
sahamnya sepanjang memenuhi seluruh persyaratan, antara lain sebagai berikut.
- Penerbit yang melakukan pencatatan dapat paling cepat mengajukan pencatatan kembali sahamnya di bursa, yang akan memakan waktu kurang lebih 6 bulan sejak tanggal pencatatan.
- Pendaftaran yang diajukan ke Bapepam masih berlaku dan juga telah dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang sebelumnya mengakibatkan penghapusan oleh Bursa.
- Harus ada pernyataan dari direksi dan pejabat auditor bahwa perusahaan tidak terlibat dalam sengketa hukum atau sedang menghadapi masalah material tertentu yang dapat mempengaruhi kelangsungan kegiatan umum perusahaan.
- Tentu saja harus ada akuntan independen, sehingga direktur tidak harus terafiliasi, komite audit, sekretaris perusahaan dan yang terpenting harga saham minimal Rp. 100, tidak kurang dari nilai nominal.
Pada umumnya jika suatu saham mengalami pencatatan kembali
biasanya akan mengalami penurunan harga (down), terutama jika perusahaan sedang
dalam kesulitan atau dalam keadaan terpaksa pencatatan kembali, langkah yang
biasanya perlu dilakukan investor untuk memperoleh keuntungan adalah salah satu
ini di antara dua solusi lainnya.
- Disarankan untuk menjual saham secara langsung di pasar tawar sehingga BEI akan membuka suspensi saham dalam waktu tertentu, dimana pihak yang menangguhkan akan membukanya secara terbuka di pasar tawar dan dalam waktu yang rentan harus cepat, meskipun saham ekuitas menunjukkan penurunan yang sangat signifikan.
- Investor dapat menahan sahamnya selama yang mereka inginkan karena perusahaan yang melakukan Relisting masih akan go public, namun akan membutuhkan waktu yang lama untuk kembali normal.
Mengapa perusahaan melakukan Relisting?
Jika saham perusahaan menjadi terlalu mahal, pemegang saham
dapat mencoba memanfaatkan apresiasi dengan menerbitkan dan menjual lebih
banyak saham. Misalnya, katakanlah perusahaan Xb diperdagangkan secara publik
dan memiliki 7 juta saham beredar. Para pemegang saham dapat meningkatkan
keuntungan mereka dengan mencatatkan tambahan satu juta saham Perusahaan Xb
ini. Agar saham dapat dicatatkan kembali atau diterbitkan kembali, harus ada
perubahan keadaan Perusahaan Xb yang memungkinkan untuk menjual lebih banyak
saham dengan harga lebih tinggi. Contoh peristiwa yang dapat menyebabkan
listing baru adalah jika Perusahaan X menghasilkan laba positif pada kuartal
tertentu. Keberhasilan ini memungkinkan investor untuk mempercayai saham mereka
saat ini, memungkinkan mereka untuk membeli lebih banyak saham tanpa
mempengaruhi harga saham. Fakta bahwa investor bersedia membeli saham baru
berarti sekarang ada 8 juta saham perusahaan Xb yang ditawarkan, dibandingkan
dengan 7 juta.
Nilai total dari pencatatan saham di bursa efek tergantung pada banyak faktor; dua di antaranya berkaitan dengan kondisi pasar dan tingkat animo masyarakat. Beberapa pasar cenderung mengungguli yang lain, yang berarti mereka dapat mengalami permintaan tinggi, sementara pasar lain dapat mengalami permintaan rendah, yang berarti lebih banyak risiko. Jadi meskipun listing baru akan meningkatkan harga saham perusahaan, itu tidak dijamin karena investor bereaksi berbeda berdasarkan preferensi pribadi dan situasi ekonomi. Jika segala sesuatunya tidak terlihat terlalu bagus, seseorang dapat memilih untuk menunggu sampai masa-masa sulit berakhir dan menjual kembali setelah keadaan mulai membaik, daripada mengambil risiko kerusakan lebih lanjut.
Keunggulan dan Kekurangan Relisting di Pasar Saham
Sebenarnya mengenai manfaat Relisting, tidak ada penalti
atau biaya yang disertakan. Ini menghemat waktu dan uang dan meningkatkan
keuntungan. Ada juga broker tertentu yang mengurus semua surat-surat bisnis
sehingga dia tidak harus melakukannya sendiri. Jika sebuah perusahaan memilih
untuk tidak mencatatkan perusahaannya untuk kedua kalinya, mungkin tepat bagi
perusahaan tersebut untuk mendaftar ulang atau mendaftarkan ulang.
Ada beberapa kelemahan melakukan Relisting ini, seperti
jumlah waktu dan uang yang dibutuhkan perusahaan untuk mencatatkan kembali
sahamnya. Juga, pengembalian pasar tidak selalu berarti kenaikan harga saham,
karena investor terkadang dapat menilainya secara negatif. Untuk memanfaatkan Relisting
baru, perusahaan harus merencanakan dengan hati-hati sebelum memutuskan apakah
akan melanjutkan atau tidak. Proses ini membutuhkan banyak dedikasi karena ada
banyak langkah dan faktor lain yang terlibat yang perlu dipertimbangkan
sebelumnya.