Adapun istilah ini sebenarnya merujuk Kepada aspek terhadap surat berharga berbasis syariah yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia lalu barulah ditawarkan kepada publik terutama kelompok masyarakat individu (ritel) namun terkadang Sukuk Ritel sering disebut dengan sukri yang merupakan instrumen investasi yang menerapkan prinsip syariah, Hal ini sangat wajar diterbitkan di Indonesia mengingat lebih dari setengah penduduk Indonesia menganut agama Islam yang memegang teguh prinsip syariah dalam berbagai aktivitas keuangannya termasuk investasi. Nantinya seluruh dana yang terkumpul akan dikonversi menjadi berbagai “underlying asset” seperti Barang Milik Negara (BMN) hingga proyek APBN yang telah dirancang sebelumnya.
Pada dasarnya SR merupakan salah satu gebrakan terbaru untuk mereka para investor yang menginginkan skema bisnis investasi berbasiskan syari'at, pasti negara juga tetap memfasilitasi hal tersebut mengingat mayoritas umat muslim cukup tinggi sehingga antusias ini menjadi rujukan khusus bagi mereka yang menginginkan skema investasi yang aman, fleksibel, dinamis dan tentunya kapabilitasnya untuk reward menguntungkan. Sesuai dengan label diatas produk investasi ini diciptakan secara spesial karena diperuntukan oleh warga Indonesia yang juga berkeinginan untuk berinvestasi tapi ragi karena unsur gharar (produk dengan unsur ketidakpastian). Berbeda dengan produk investasi pada umumnya karena prinsip investasi Rukuk Ritel merupakan produk investasi dengan dasar pengelolaan Syari'at.
Buat anda tidak perlu merasa khawatir lagi soalnya untuk cakupan investasi rukuk ini terbilang sangat terbatas sekali padahal kira ketahui tidak karena bisa diperdagangkan pada pasar domestik sekunder, tapi yang membuat sangat Asyik lagi terhadap investasi Rukuk dapat berkomitmen membayarkan skema keuntungan setiap bulannya secara rutin bagi investornya, Mengingat untuk produk investasi yang kini sudah di back-up langsung oleh pihak (KEMENKEU) sebagai support atas produk investasi ini dimana sebagian keuntungan juga tak luput dialokasikan untuk pembangunan ragam infrastruktur dalam negeri, melalui problematika yang mengkhawatirkan bahwa investasi tidak transparan dan merasa bahwa investasi tidak jelas maka melalui sukuk ritel ini semuanya akan terbantahkan. disini yang paling diutamakan adalah manfaat investasi ditinjau berdasarkan syariat yaitu tidak adanya unsur gharar, riba dan gambling, hal ini didasari oleh fatwa MUI melalui Dewan Syaria't Nasional - Majelis Ulama Indonesia dimana sistem ini berdasarkan skema syariat yaitu akad Ijarah artinya biaya sewa tanpa memindahkan hak guna atas kepemilikan hal ini akan terbebas dari unsur gharar sebab jelas ada produknya dan apa yang di investasikan, maka dari itu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan salah satu alternatif untuk menarik pembiayaan guna menjalankan proyek dan hal ini umum berjalan di negara-negara Islam seluruh dunia. kalo untuk landasan hukum UU Nomor 19 tahun 2008 SBSN. mekanisme penjualannya melalui agen yang dipilih oleh pemerintah berdasasarkan peraturan Menkeu Nomor 218/PMK.08/2008. Bank muamalat sebagai salah satu contoh agen yang menerbitkan dan menawarkan sukuk ritel ke masyarakat Indonesia.
Seperti Apa Karakteristik Sukuk Ritel ?
- Untuk memahami lebih detail maka berikut ini ada beberapa ciri dan kharakteristik surat berharga negara berjenis Sukuk Ritel diantaranya merupakan jenis produk investasi dalam bentuk surar berharga negara yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah seperti halnya SBR dan ORI.
- Sukuk Ritel atau Sukuk negara Ritel merupakan produk investasi surat berharga yang dikelola dengan mengedepankan prinsip berbasis syariah .
- Keuntungan yang diterima pemilik Sukuk Ritel tidak berbentuk kupon bunga tapi dalam bentuk imbalan yang bernilai tetap sebesar 5,10% pertahunya dan rata rata dari Sukuk Ritel memiliki jangka waktu jatuh tempo / tenor selama 3 tahun kedepan dari awal pembuatan.
- Pemilik Surat berharga negara dapat membeli atau memesan produk sukuk ritel dengan dana minimal Rp. 1 juta dan maksimal Rp 3 Milyar berlaku untuk setiap Individu bagi warga negara Indonesia.
- Mengenai Tingkat imbalan atas keuntungan yang di bayarkan itu bersifat Tetap dan di distribusikan setiap bulannya secara langsung kepada pemilik sukuk Ritel dan pastinya akan selalu dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik yang berminat.
Bagaimana Mekanisme Sukuk Ritel ?
Untuk saat ini produk investasi sukuk ritel yang di terbitkan pemerintah Indonesia adalah Sukuk Ritel seri SR 015 yang ditawarkan kepada investor individu Warga Negara Indonesia dengan periode masa penawaran telah berakhir yaitu dari tanggal 20 Agustus - 15 September 2021 dengan tinkat imbalan yang ditawarkan kepada calon pemegang sukuk ritel seri terakhir sebesar Rp.5,10% pertahunnya.
Walaupun penawaran Produk Sukuk Ritel SRO 015 sudah berakhir namun sangat penting bagi calon pembeli memahami bagai mana tata cara pemesanan produk sukuk Ritel terutama untuk pemesanan seri selanjutnya, maka disini akan ada empat tahapan dan mekanisme untuk bisa mendapatkan dan membeli Sukuk Ritel seri SR 015 yaitu melakukan sistem tahapan Registrasi, pemesanan, pembayaran dan Konfirmasi seluruh mekanisme ini memang sudah tertuang secara detail sehingga setiap orang seharusnya bisa melakukannya.