Apa itu letter of credit ?

 



Apabila kita tinjau dari segi makna yang terlampir didalam judul tersebut maka akan merujuk kepada sebuah mekanime atau cara pembayaran didalam kegiatan usaha ekspor dan impor, Nantinya  akan menerima surat dari pihak bank terkait khususnya bank devisa soalnya disana dapat menjamin setra menerima barang pesanan importir segera setelah pengapalan, lalu untuk Cara pembayaran ini sangat populer di kalangan eksportir karena setelah letter of credit diterbitkan dan mereka mengirimkan barang kepada pihak importir terus eksportir hanya perlu menunjukkan bukti pengiriman barang dan uangnya langsung dibayarkan oleh bank jumlah yang dijanjikan. Untuk mengenai proses pembayaran akan diterima setelah barang dan file dokumen dikirim ke pelanggan antar negara, jadi LOC sebagai bank layanan yang memberikan kemudahan kepada semua orang dalam layanan mulai dari domestik hingga internasional Karena Prinsip dasarnya sebagai pernyataan dari bank atas permintaan pelanggan (importir) dengan tujuan memberikan/membayar sejumlah tertentu kepada penerima eksportir yang sering kita sebut dengan kredit dokumen.

Biasanya didalam mekanisme pembayaran tersebut terdapat beberapa pihak yang saling terkait seperti Beneficiary itukan merupakan eksportir yang menerima uang dari pihak Loc namun Pemohon mengajukan dan membayar sejumlah tertentu sesuai kesepakatan dengan eksportir, dilain sisi juga ada pihak yang dihubungkan oleh bank penerbit LOC yang sering disebut sebagai Issuing Bank, Namu selain bank penerbit ternyata masih ada pihak lain yang mengawasi pembayaran tersebut Seperti Advising Bank yang bertanggung jawab untuk meneruskan L/C dari Issuing Bank kepada Beneficiary.

Kemudian ada juga Confirming Bank yang menyediakan baik konfirmasi maupun penjamin pembayaran atas pihak penting lainnya yang bertanggung jawab atas pengangkutan barang pesanan ke negara pengimpor, namun disisi lain sistem pembayaran dapat dikategorikan melalui mekanisme surat pernyataan yang diterbitkan oleh bank penerbit yang dilakukan atas permintaan pembeli (importir) tetapi ditunjuk oleh penerima pembayaran melalui bank yang patuh dengan membuat pernyataan bahwa bank penerbit akan membayar sejumlah tertentu jika semua ketentuan terpenuhi.

 Fitur dan fungsi  Letter of Credit

Kami dapat menggunakan alat tersebut sebagai media untuk menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak importir dan eksportir sehingga kami dapat memastikan kelancaran pengiriman barang dan pembayaran barang sesuai kesepakatan dan memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam melakukan transaksi antar negara, bagi pihak-pihak yang terlibat. Bank akan bersikap netral sampai memiliki kewenangan penuh untuk menjamin proses pelaksanaan sampai dengan proses pencairan dana selesai.

Memberikan fasilitas kredit yang dijamin oleh bank sehingga membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran baik secara langsung maupun dengan menangguhkan fungsi tunggalnya sehingga keamanan dalam bertransaksi terutama bagi eksportir karena proses penjualan barang antar negara tidak mudah, ada banyak resiko, maka jalan terbaik adalah melalui perbankan otorisasi batch dengan catatan pembeli/penjual telah mencapai kesepakatan resmi secara tertulis.

Letter of credit memberikan jaminan pada saat proses pembayaran kepada kontraktor, yang akan diberikan oleh bank penerbit kepada peminjam atau pemohon, yang dilakukan khusus untuk penerima manfaat ketika terjadi gangguan dalam proses pelaksanaan kontrak, sehingga lebih aman, yang jelas sebelum bank berkewajiban untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi tidak bertanggung jawab atas kondisi fisik barang karena ini termasuk hak antara penjual/pembeli .

 


Syarat dan Mekanisme Letter of Credit

Perusahaan yang dapat mengajukan L /C atas nama eksportir, dilanjutkan dengan menyerahkan barang kepada pengangkut untuk mendapatkan bill of lading yang akan bertindak sebagai bank pembayar atau menyerahkan sejumlah tertentu untuk mendapatkan bill of lading oleh eksportir atas barang yang dikirimkan.

Penerbitan surat kredit

Akan lebih mudah untuk menjelaskan mekanismenya dengan contoh sederhana misalnya, disuatu ketika ada perusahaan dari jerman sebut saja (Mox) yang membutuhkan minyak CPO di Indonesia maka disinilah akan muncul transaksi jual beli, sanggap saja perusahaan (Dax) yang memengkan tender tersebut. Maka didalam proses akan ada yang mendapatkan (penerima manfaat) dan juga sebagai (pemohon) fungsinya untuk menyetujui permintaan ini dan segera mengatur pembuatan LOC dengan salah satu bank devisa di negaranya misalnya Standard Chartered Bank sebagai "bank penerbit" yang berbagai persyaratannya harus dipenuhi dan Setelah semua dokumen yang dipersyaratkan telah berhasil dilampirkan secara langkap, Dari sini Standard Chartered Bank akan meneruskan L/C dipihak bank korespondennya atau bisa melalui salah satu cabang Standard Chartered Bank di Indonesia.

Pencairan Letter of Credit

Setelah pihak Bax menerima L/C dari pihak Mox maka proses produksi CPO akan dilakukan sesuai pesanan dan dikirim menggunakan jasa pengiriman dengan catatan apabila semua dokumen pengiriman, mulai dari invoice, informasi perusahaan pelayaran, informasi perusahaan pembeli, izin pabean dan dokumen lainnya telah dilengkapi maka diserahkan kepada bank koresponden yang bertindak sebagai bank pembayar agar uang pembayaran dapat segera dibayarkan yang menurut untuk informasi biasanya memakan waktu hingga dua hari dan sehingga Pihak pembeli dapat mengambil barang pesanan pada saat tiba di Inggris maka proses pencarian dana bisa langsung diproses.

Jenis surat kredit

  • (Surat Kredit yang Dapat Dicabut) merupakan sistem kebijakan kepada bank penerbit untuk dapat membatalkan tanpa persetujuan beneficiary sistem ini diterapkan secara sepihak oleh pihak yang membuka bank karena ada beberapa alasan tanpa pemberitahuan kepada penerima tentunya ada alasan yang diberikan oleh importir atau eksportir dianggap tidak menguntungkan, sehingga metode ini tidak diterapkan.
  • Tidak dapat dibatalkan (Irrevocable) Karena sistem transaksi tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak selama jangka waktu perjanjian masih dalam masa berlaku karena semua pihak yang terlibat adalah kedua belah pihak yang bertransaksi dan open bank sebagai pihak ketiga. dikenakan denda.
  • (Back To Back) mekanisme ini diterapkan dengan perantara karena barang nantinya akan langsung didistribusikan ke pembeli untuk proses selanjutnya perantara akan meminta bantuan pihak bank agar pemilik dan penerima barang benar-benar mendapatkan akses dengan penjaminan L/C yang diterima dari luar negeri dapat disebut sebagai mediator.
  • (Revolving) merupakan Suatu sistem yang sering disebut dengan istilah revolving, dimana letter of credit dapat diterapkan berulang kali oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi melalui kredit. Biasanya jenis ini dilakukan pada bank yang terpercaya dan memiliki hubungan baik dengan semua pihak yang terlibat antara penjual/pembeli.
  • (Unrestricted) Arti penting dari metode ini adalah bagi pihak terkait yaitu eksportir dan importir, tidak ada batasan dalam bernegosiasi dengan bank mana pun yang mereka inginkan dan harapkan.
  • (Sight) merupakan Sistem melakukan pembayaran langsung ketika dokumen diterima oleh bank dan terus diperiksa dengan cermat apakah disetujui atau diterima secara sah dan pihak yang membayar harus segera memberikan uang sejumlah nominal, tergantung kesepakatan penerima dengan bank. terhubung sebelumnya.
  • (Usance) Sistem tersebut diterapkan kepada pihak yang memiliki fasilitas pembiayaan dengan memberikan batas waktu kepada importir untuk melakukan pembayaran. Biasanya batas waktu dilampirkan setelah dokumen diterima atau setelah transaksi disetujui oleh importir. Importir hanya perlu mengeluarkan wesel waktu atau tanggal wesel. harus membayarnya.
  • (Red Clause)termasuk didalam Jenis letter of credit yang masing-masing pihak yang terlibat harus membuka L/C kepada Bank dengan menuliskan klausul yang khusus menggunakan tinta merah yang menyatakan bahwa bank pembayaran diberi kuasa oleh bank penerbit untuk membayar uang muka kepada penerima, sehingga menjadi klausa merah.

Adapun manfaat atas Penggunaan LOC dalam Transaksi Bisnis sebenarnya akan memberikan kemudahan dan jaminan kepada eksportir dan importir Dalam melakukan transaksi bisnis antar negara, salah satu hal yang terpenting adalah “trust” atau kepercayaan. Namun, hal ini sangat sulit diperoleh ketika transaksi bisnis baru dilakukan untuk pertama kalinya. Oleh karena itu salah satu solusi yang paling tepat untuk digunakan atas  instrumen tersebut sehingga dengan cara ini pihak eksportir akan langsung menerima pembayaran ketika dia telah mengirimkan barang sesuai pesanan dan sebaliknya importir bisa mendapatkan uangnya kembali jika ternyata barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan Maka Bank akan menyelesaikan pembayaran dengan eksportir, sebenarnya masih banyak beberapa kelebihan lainnya namun terkadang terdapat L/C yang pembayarannya dapat dilakukan secara mencicil sehingga tergolong yang cukup meringankan pihak importir dalam melakukan Transaksi secara konsisten untuk jangka panjang.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post