Apabila kita tinjau dari segi makna yang terlampir didalam
judul tersebut maka akan merujuk kepada sebuah mekanime atau cara pembayaran
didalam kegiatan usaha ekspor dan impor, Nantinya akan menerima surat dari pihak bank terkait
khususnya bank devisa soalnya disana dapat menjamin setra menerima barang
pesanan importir segera setelah pengapalan, lalu untuk Cara pembayaran ini
sangat populer di kalangan eksportir karena setelah letter of credit
diterbitkan dan mereka mengirimkan barang kepada pihak importir terus eksportir
hanya perlu menunjukkan bukti pengiriman barang dan uangnya langsung dibayarkan
oleh bank jumlah yang dijanjikan. Untuk mengenai proses pembayaran akan
diterima setelah barang dan file dokumen dikirim ke pelanggan antar negara,
jadi LOC sebagai bank layanan yang memberikan kemudahan kepada semua orang
dalam layanan mulai dari domestik hingga internasional Karena Prinsip dasarnya
sebagai pernyataan dari bank atas permintaan pelanggan (importir) dengan tujuan
memberikan/membayar sejumlah tertentu kepada penerima eksportir yang sering
kita sebut dengan kredit dokumen.
Biasanya didalam mekanisme pembayaran tersebut terdapat beberapa pihak yang saling terkait seperti Beneficiary itukan merupakan eksportir yang menerima uang dari pihak Loc namun Pemohon mengajukan dan membayar sejumlah tertentu sesuai kesepakatan dengan eksportir, dilain sisi juga ada pihak yang dihubungkan oleh bank penerbit LOC yang sering disebut sebagai Issuing Bank, Namu selain bank penerbit ternyata masih ada pihak lain yang mengawasi pembayaran tersebut Seperti Advising Bank yang bertanggung jawab untuk meneruskan L/C dari Issuing Bank kepada Beneficiary.
Kemudian ada juga Confirming Bank yang menyediakan baik
konfirmasi maupun penjamin pembayaran atas pihak penting lainnya yang
bertanggung jawab atas pengangkutan barang pesanan ke negara pengimpor, namun
disisi lain sistem pembayaran dapat dikategorikan melalui mekanisme surat
pernyataan yang diterbitkan oleh bank penerbit yang dilakukan atas permintaan
pembeli (importir) tetapi ditunjuk oleh penerima pembayaran melalui bank yang
patuh dengan membuat pernyataan bahwa bank penerbit akan membayar sejumlah
tertentu jika semua ketentuan terpenuhi.
Kami dapat menggunakan alat tersebut sebagai media untuk menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak importir dan eksportir sehingga kami dapat memastikan kelancaran pengiriman barang dan pembayaran barang sesuai kesepakatan dan memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam melakukan transaksi antar negara, bagi pihak-pihak yang terlibat. Bank akan bersikap netral sampai memiliki kewenangan penuh untuk menjamin proses pelaksanaan sampai dengan proses pencairan dana selesai.
Memberikan fasilitas kredit yang dijamin oleh bank sehingga
membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran baik secara langsung maupun
dengan menangguhkan fungsi tunggalnya sehingga keamanan dalam bertransaksi
terutama bagi eksportir karena proses penjualan barang antar negara tidak
mudah, ada banyak resiko, maka jalan terbaik adalah melalui perbankan otorisasi
batch dengan catatan pembeli/penjual telah mencapai kesepakatan resmi secara
tertulis.
Letter of credit memberikan jaminan pada saat proses
pembayaran kepada kontraktor, yang akan diberikan oleh bank penerbit kepada
peminjam atau pemohon, yang dilakukan khusus untuk penerima manfaat ketika
terjadi gangguan dalam proses pelaksanaan kontrak, sehingga lebih aman, yang
jelas sebelum bank berkewajiban untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang
tercatat dalam L/C, tetapi tidak bertanggung jawab atas kondisi fisik barang
karena ini termasuk hak antara penjual/pembeli .
Syarat dan Mekanisme Letter of Credit
Perusahaan yang dapat mengajukan L /C atas nama eksportir,
dilanjutkan dengan menyerahkan barang kepada pengangkut untuk mendapatkan bill
of lading yang akan bertindak sebagai bank pembayar atau menyerahkan sejumlah
tertentu untuk mendapatkan bill of lading oleh eksportir atas barang yang
dikirimkan.
Penerbitan surat kredit
Akan lebih mudah untuk menjelaskan mekanismenya dengan
contoh sederhana misalnya, disuatu ketika ada perusahaan dari jerman sebut saja
(Mox) yang membutuhkan minyak CPO di Indonesia maka disinilah akan muncul
transaksi jual beli, sanggap saja perusahaan (Dax) yang memengkan tender tersebut.
Maka didalam proses akan ada yang mendapatkan (penerima manfaat) dan juga
sebagai (pemohon) fungsinya untuk menyetujui permintaan ini dan segera mengatur
pembuatan LOC dengan salah satu bank devisa di negaranya misalnya Standard
Chartered Bank sebagai "bank penerbit" yang berbagai persyaratannya
harus dipenuhi dan Setelah semua dokumen yang dipersyaratkan telah berhasil
dilampirkan secara langkap, Dari sini Standard Chartered Bank akan meneruskan
L/C dipihak bank korespondennya atau bisa melalui salah satu cabang Standard
Chartered Bank di Indonesia.
Pencairan Letter of Credit
Setelah pihak Bax menerima L/C dari pihak Mox maka proses produksi CPO akan dilakukan sesuai pesanan dan dikirim menggunakan jasa pengiriman dengan catatan apabila semua dokumen pengiriman, mulai dari invoice, informasi perusahaan pelayaran, informasi perusahaan pembeli, izin pabean dan dokumen lainnya telah dilengkapi maka diserahkan kepada bank koresponden yang bertindak sebagai bank pembayar agar uang pembayaran dapat segera dibayarkan yang menurut untuk informasi biasanya memakan waktu hingga dua hari dan sehingga Pihak pembeli dapat mengambil barang pesanan pada saat tiba di Inggris maka proses pencarian dana bisa langsung diproses.
Jenis surat kredit
- (Surat Kredit yang Dapat Dicabut) merupakan sistem kebijakan kepada bank penerbit untuk dapat membatalkan tanpa persetujuan beneficiary sistem ini diterapkan secara sepihak oleh pihak yang membuka bank karena ada beberapa alasan tanpa pemberitahuan kepada penerima tentunya ada alasan yang diberikan oleh importir atau eksportir dianggap tidak menguntungkan, sehingga metode ini tidak diterapkan.
- Tidak dapat dibatalkan (Irrevocable) Karena sistem transaksi tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak selama jangka waktu perjanjian masih dalam masa berlaku karena semua pihak yang terlibat adalah kedua belah pihak yang bertransaksi dan open bank sebagai pihak ketiga. dikenakan denda.
- (Back To Back) mekanisme ini diterapkan dengan perantara karena barang nantinya akan langsung didistribusikan ke pembeli untuk proses selanjutnya perantara akan meminta bantuan pihak bank agar pemilik dan penerima barang benar-benar mendapatkan akses dengan penjaminan L/C yang diterima dari luar negeri dapat disebut sebagai mediator.
- (Revolving) merupakan Suatu sistem yang sering disebut dengan istilah revolving, dimana letter of credit dapat diterapkan berulang kali oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi melalui kredit. Biasanya jenis ini dilakukan pada bank yang terpercaya dan memiliki hubungan baik dengan semua pihak yang terlibat antara penjual/pembeli.
- (Unrestricted) Arti penting dari metode ini adalah bagi pihak terkait yaitu eksportir dan importir, tidak ada batasan dalam bernegosiasi dengan bank mana pun yang mereka inginkan dan harapkan.
- (Sight) merupakan Sistem melakukan pembayaran langsung ketika dokumen diterima oleh bank dan terus diperiksa dengan cermat apakah disetujui atau diterima secara sah dan pihak yang membayar harus segera memberikan uang sejumlah nominal, tergantung kesepakatan penerima dengan bank. terhubung sebelumnya.
- (Usance) Sistem tersebut diterapkan kepada pihak yang memiliki fasilitas pembiayaan dengan memberikan batas waktu kepada importir untuk melakukan pembayaran. Biasanya batas waktu dilampirkan setelah dokumen diterima atau setelah transaksi disetujui oleh importir. Importir hanya perlu mengeluarkan wesel waktu atau tanggal wesel. harus membayarnya.
- (Red Clause)termasuk didalam Jenis letter of credit yang masing-masing pihak yang terlibat harus membuka L/C kepada Bank dengan menuliskan klausul yang khusus menggunakan tinta merah yang menyatakan bahwa bank pembayaran diberi kuasa oleh bank penerbit untuk membayar uang muka kepada penerima, sehingga menjadi klausa merah.
Adapun manfaat atas Penggunaan LOC dalam Transaksi Bisnis
sebenarnya akan memberikan kemudahan dan jaminan kepada eksportir dan importir
Dalam melakukan transaksi bisnis antar negara, salah satu hal yang terpenting
adalah “trust” atau kepercayaan. Namun, hal ini sangat sulit diperoleh ketika
transaksi bisnis baru dilakukan untuk pertama kalinya. Oleh karena itu salah
satu solusi yang paling tepat untuk digunakan atas instrumen tersebut sehingga dengan cara ini
pihak eksportir akan langsung menerima pembayaran ketika dia telah mengirimkan
barang sesuai pesanan dan sebaliknya importir bisa mendapatkan uangnya kembali
jika ternyata barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi yang
diinginkan Maka Bank akan menyelesaikan pembayaran dengan eksportir, sebenarnya
masih banyak beberapa kelebihan lainnya namun terkadang terdapat L/C yang
pembayarannya dapat dilakukan secara mencicil sehingga tergolong yang cukup
meringankan pihak importir dalam melakukan Transaksi secara konsisten untuk
jangka panjang.