Apa itu Gharar ?

 



Pada dasarnya untuk istilah ini sering sekali digunakan sekaligus diaplikasikan dalam konteks perbankan syariah, yang berarti ketidakpastian dalam pelaksanaan transaksi jual beli yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan Syariah dalam transaksi, bahkan jika itu masih selalu diterapkan. berdampak pada penekanan salah satu pihak dalam transaksi. Hal ini sangat jelas diharamkan dalam Islam bahkan dalam kategori haram karena melawan orang yang tersakiti oleh perbuatan tersebut, oleh karena itu pembahasan ini diperjelas oleh Syekh As-Sa'di yang mengatakan bahwa Gharar termasuk dalam lingkungan perjudian dan tidak dijelaskan sehingga termasuk dalam kategori judi, Bahkan di dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 9 dijelaskan bahwa larangan tidak boleh memakan hadiah orang lain dengan cara (bahil) artinya. bahwa tidak ada keterbukaan yang transparan antara kedua belah pihak, kecuali melalui perdagangan. keinginan ini akan berbeda lagi pengertiannya.

Ditinjau dari Istilah ini sendiri berasal dari bahasa Arab dan bagi umat Islam istilah ini tentunya sudah tidak asing lagi. Bahasa gharar memiliki arti pertaruhan (Al-Mukhtharah) dan ketidakjelasan (Al-Jahalah). Istilah ini juga sering digunakan dalam ekonomi Islam, karena istilah ini masih tergolong atau kegiatannya termasuk dalam jual beli. Apalagi gharar itu sendiri adalah suatu kegiatan jual beli barang yang tidak pasti sehingga bentuk, bentuk dan lain-lain yang akan dibeli tidak nyata. Jadi haram melakukan gharar karena merugikan salah satu pihak. Dalam proses jual beli kita harus menerapkan saling menguntungkan, dan dalam gharar ini akan ada pihak yang akan merugikan baik penjual maupun pembeli. Oleh karena itu, kita harus bisa mengetahui atau memahami proses jual beli ini.

Sebenarnya untuk gharar dari aspek kuantitas tidak selaras dengan timbangan atau dimensi dalam hukum islam hal ini dikarenakan ketidakjelasan tentang kualitas barang dan dari aspek pengiriman tidak ada kepastian yang timbul dari non -pemenuhan ketentuan syariah dalam Transaksi, maka keadaan inilah yang dimaksud dengan gharar atas semua akad yang terdapat keraguan terhadap objek Barangnya. Jika dilihat secara bahasa berarti masuk kategori penipuan maka akan ada kerugian bagi orang lain dan keadaan ini juga sudah memasuki dunia games atau permainan yang di dalamnya ada yang bertaruh dengan nominal dan pasti sedangkan ojek yang dijadikan acuan tidak jelas. jadi disinilah hasil akhirnya pasti ada untung dan ruginya, konsep model yang menghasilkan output seperti itu termasuk dalam kategori gharar dan dilarang keras dalam islam, jadi mendekati pun tidak dianjurkan.

 


Jenis-Jenis Gharar beserta Contohnya

Oleh karena itu, jika ada jual beli yang mengandung ketidakpastian, baik dari segi barang maupun waktu transaksinya, lebih baik tinggalkan saja, agar lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah macam-macam gharar yang dibedakan dari objek-objek yang memperhatikan karakteristik tersebut, yang ditunjukkan sebagai berikut.

  • Jual beli barang yang belum terlihat wujudnya (ma'dum) seperti transaksi terhadap janin yang belum lahir dari hewan ternak, sebenarnya muhamin adalah sesuatu yang masih ada di dalam tubuh laki-laki sedangkan malqiah adalah sesuatu. yang masih ada di tubuh wanita itu.
  • Transaksi yang tidak ada ketika suatu barang dijelaskan, sangat jelas di sini ujungnya akan ada kerugian, misalnya ada yang menjualnya seharga Rp. 50.000, tapi tidak ada kejelasan khusus, misalnya jual tanah, tapi ukurannya tidak jelas.
  • Transaksi barang atau harta yang tidak dapat dipindahtangankan itulah yang disebut gharar. Karena barang itu milik orang lain yang belum diproduksi secara sah, seperti penjualan barang elektronik curian atau di masa lalu, jual beli budak yang melarikan diri jelas tidak diperbolehkan.
  • Melakukan Transaksi Jual/beli tanpa memiliki kejelasan harga ini juga akan masuk kategori Gharar contohnya, terdapat seorang penjual dengan menawarkan barang dengan harga tunai Senilai Rp.750.000 sedangkan kalo diansur Sebesar Rp.970.000, lalu dipeminat tanpa menentukan salah dari mekanisme tersebut ini juga masuk kedalam katagori ketidak jelasan. 

Gharar yang diperbolehkan dan diperselisihkan

Hampir sebagian besar ulama mengatakan bahwa jual beli yang bersifat gharar itu haram, tetapi tidak semuanya dipukuli dan dilakukan seperti itu, namun ada berbagai syarat dan faktor untuk kegiatan yang masih diperbolehkan, misalnya jual beli/harta. belum dalam bentuk yayasan, tetapi dengan pernyataan yang harus melihat kondisi. Situasi ini tetap diperbolehkan karena merupakan kebutuhan jalan yang tidak dapat digarap.

Bagi yang masih membuat perbedaan sampai sekarang dalam hal hukum tentang jual beli tanah yang di dalamnya ada sekaligus seperti wortel, bawang merah/putih dan lain-lain, disinilah Imam Malik berkeyakinan dapat diperoleh karena bagian-bagian tersebut tidak dapat dipisahkan dari yang masih dijual. Tetapi jika kita mengikuti Imam Syafi'i dan Imam Hanafi, beliau berpendapat bahwa hal ini jelas termasuk dalam Gharar Besar, sehingga harus dilakukan untuk menghindari transaksi ilegal soalnya masuk katagori haram atau dilarang oleh agama.

 

 

 

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post